Mantap, jaksa tuntut mati, hakim malah bebaskan tersangka pemilik narkoba 23 miliar
Wawker.com | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor terhadap Arman alias Bang Toyib, terdakwa kasus kepemilikan sabu 2 Kg senilai Rp 23 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (4/8/2016), cukup mengejutkan.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 pagi ini baru bisa digelar pukul 15.00 atau molor sekitar 5 jam. Jaksa menuntut hukuman mati Sebelum
0 Response to "Mantap, jaksa tuntut mati, hakim malah bebaskan tersangka pemilik narkoba 23 miliar"
Post a Comment