Tommy terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, saat membacakan pertimbangan
Hakim beralasan " tersangka berkelakuan baik", kurir sabu triliunan rupiah gak jadi dihukum mati
Wawker.com | Tommy Lim, kurir sabu-sabu seberat 161 kilogram, hanya dihukum 18 tahun penjara dalam sidang putusan, Selasa sore, 9 Agustus 2016. Awak media yang meliput kesulitan menyimak detail perkataan hakim dalam sidang tersebut.
Tommy terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, saat membacakan pertimbangan
Tommy terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, saat membacakan pertimbangan
0 Response to "Hakim beralasan " tersangka berkelakuan baik", kurir sabu triliunan rupiah gak jadi dihukum mati"
Post a Comment