Cuma cubit murid bandel, guru ini akhirnya dijebloskan penjara

Wawker.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa.









Dikena pasal tindakan kekerasan terhadap anak

 "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan

0 Response to "Cuma cubit murid bandel, guru ini akhirnya dijebloskan penjara"

Post a Comment