SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


A. Pengertian Hukum

Hukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.

  1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
    • Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
      • Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
      • Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
      • Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
      • Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
        • Ø Adanya perintah/larangan
        • Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
        • Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
          • Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
          • Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
          • Ø Peraturan itu bersifat memaksa
          • Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
          • Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana
  2. Dari beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa :
    • Hukum memiliki unsur perintah dan larangan
    • Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
    Bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi adalah suatu akibat yang diterima apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang berwajib menegakan pelaksanaan hukum.
    Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :
    Sanksi pokok terdiri dari:
    1) Hukuman mati
    2) Penjara
    3) Kurungan serta denda
    Sanksi tambahan terdiri dari:
    1) Pencabutan hak-hak tertentu
    2) Perampasan barang-barang tertentu
    3) Pengumuman keputusan hakim
  3. Asas dan tujuan hukum

    Asas hukum terdiri atas dua, yaitu

    a. Asas hukum umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.

    b. Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

    Dalam literatur hukum dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan utilites. Teori etis mendasarkan pada etika sedang menurut teori utilitis hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.

B. Penggolongan Hukum
    1. Pengertian Penggolongan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia harus patuh dan taat kepada hukum.

1. Penggolongan Hukum menurut Prof. Dr. A. Kosasih Djahri
Dalam bukunya Ilmu Politik dan Kenegaraan, hukum dapat dibagi menurut sumbernya, sanksinya, isinya, wilayahnya, dan fungsinya.
Menurut isinya terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang termasuk hukum publik, diantaranya hukum acara, hukum pidana, hukum pajak, hukum perburuhan, dan hukum publik internasional. Yang termasuk hukum privat, diantaranya hukum perdata, hukum perdata dalam arti sempit, dan hukum perselisihan.
Secara umum, hukum positif (ius constitutum) di Indonesia terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
Indonesia hingga kini masih menggunakan sebagian hukum Kolonial Belanda, alasannya adalah :
a. kurangnya ahli hukum nasional yang memadai,
b. biaya pembuatan mahal, dan
c. waktu pembuatan serta pembahasannya lama.

2. Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi

b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)

e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal

f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif

h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)



  1. Hukum berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
  2. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional
  3. Hukum berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius constituendum).
  4. Hukum berdasarkan isinya. Dibagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
  5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Sedangkan hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan .
  6. Hukum berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  7. Hukum berdasarkan sanksi atau sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.                                   Penggologan Hukum
  8. Jenis Penggolongan
    Macam
    Pengertian
    Contoh
    Berdasarkan Sumbernya
    Hukum undang-undang

    Hukum adat dan hukum kebiasaan

    Hukum yurisprudensi

    Hukum traktat


    Hukum doktrin
    Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
    Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
    Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

    Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

    Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
    UU Sisdiknas

    Hukum adat Sunda

    KUHP

    Hukum batas Negara
    Berdasarkan bentuknya
    Hukum tertulis





    Hukum yang tidak tertulis
    Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
    Hukum tertulis terbagi atas:
    a)   Hukum yang dikodifikasi
    b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

    Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
    KUHP, KUHD, KUHAP





    Hukum kebiasaan dan hukum adat
    Berdasarkan isinya
    Hukum public


    Hukum privat
    Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public

    Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
    Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
    Hukum perdata,hukum dagang
    Berdasarkan tempat berlakunya
    Hukum nasional

    Hukum internasional

    Hukum asing

    Hukum gereja
    Hukum yang berlau di dalam suatu Negara

    Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

    Hukum yang berlaku dalam Negara lain

    Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
    Hukum Indonesia
    Perjanjian internasional
    Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
    Berdasarkan masa berlakunya
    Hukum positif (ius constitutum)

    Hukum yang akan datang (ius constituendum)


    Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
    Hukum yang berlaku saat ini

    Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating

    Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
    Hukum pidana

    Hukum pidana nasional yang belum disusun

    Piagam PBB tentang DUHAM
    Berdasarkan cara mempertahankannya
    Hukum material



    Hukum formal
    Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara

    Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
    KUHP



    Hukum acara PTUN
    Berdasarkan sifatnya
    Kaidah hukum yang memaksa


    Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
    Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati


    Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
    Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

    Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
C. Sistem Hukum di Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme. Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia 
D. Lembaga-Lembaga Peradilan
  1. Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
  2. Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
  3. Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.


Tingkat Lembaga Peradilan :
  1. Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer.
  2. Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
  3. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
  1. Permohonan Kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam:
  1. Kesadaran hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
  2. Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim dan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.
G. Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang bertentang dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan.


 Sumber : 
http://griyapkn.blogspot.com
https://smancineam.wordpress.com
http://nuraudinafera.blogspot.com
http://autoreplay3.blogspot.com/

 Tulis Komentar

0 Response to "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"

Post a Comment