Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “Nasionalisme Di Indonesia”. Berbagai sumber telah penulis ambil sebagai bahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan penulis juga menyadari bahwa dalam karya tulis ini masih banyak kekurangannya.
Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dimasa yang akan datang.
Wassalam
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai tinggi ataupun rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat dengan banyak faktor. Faktor tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi selama 32 tahun yang membuat rasa nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada juga faktor yang berasal dari kita sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, orang miskin pastinya tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu namun meraka lebih sering memikirkan bagaimana mereka dapat makan esok hari padahal seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Yang jadi pertanyaan masih adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam diri mereka?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia” adalah yang pertama untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Pancasila. Selain hal itu, topik ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena Rasa Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika faktor-faktor penunjang lainnya pun bagus atau tercapai. Karena Rasa Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan tinggkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
BAB II
NASIONALISME
2.1. Pengertian Nasionalisme
Menurut Ernest Renan:Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar:Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertzdalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
- Hasrat untuk mencapai kesatuan.
- Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
- Hasrat untuk mencapai keaslian.
- Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Nasionalisme timbul dari diri kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
2.2 Karakteristik Nasionalisme
Karakteristik Nasionalisme yang melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang berkelanjutan, kemakmuran, pemeliharaan rasa hormat dan penghargaan untuk hukum.
Nasionalisme tidak berdasarkan pada beberapa bentuk atau komposisi pada pemerintahan tetapi seluruh badan negara, hal ini lebih ditekankan pada berbagi cerita oleh rakyat atau hal yang lazim, kebudayaan atau lokasi geografi tetapi rakyat berkumpul bersama dibawah suatu gelar rakyat dengan konstitusi yang sama.
- Membanggakan pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan pada suatu Negara.
- Pembelaan dari kaum patriot dalam melawan pihak asing.
- Kebangkitan pada tradisi masa lalu sebagai bagian mengagungkan tradisi lama karena nasionalisme memiliki hubungan kepercayaan dengan kebiasaan kuno. Seperti nasionalisme orang mesir bahwa kaum patriot harus memiliki pengetahuan tentang kebudayaan mesir yang tua dan hebat untuk menjaga kelangsungan dari sejarah.
- Suatu negara cenderung mengubah fakta sejarah untuk kemuliaan dan kehebatan negaranya.
- Ada spesial lambang nasionalisme yang diberikan untuk sebuah kesucian. Bendera, lambang nasionalisme dan lagu nasionalisme merupakan hal yang suci untuk semua umat manusia sebagai kewajiban untuk pengorbanan pribadi.
2.3. Jenis-jenis Nasionalisme
Snyder membedakan empat jenis nasionalisme, yaitu:
- Nasionalisme revolusioner, (terjadi di Perancis pada akhir abad ke18).
Untuk negeri yang dikatakan memiliki nasionalisme revolusioner, ketika elite politik sangat berkeinginan untuk melakukan demokratisasi, tapi lembaga perwakilan yang ada jauh dari memadai untuk mengimbanginya. - Nasionalisme kontrarevolusioner, (terjadi di Jerman sebelum Perang Dunia I). Negeri yang bernasionalisme kontrarevolusioner, para elite politiknya menganggap diri selalu benar dan untuk itu lewat lembaga perwakilan yang ada, mereka menyerang pihak yang mereka anggap sebagai musuh atau melawan kepentingan mereka.
- Nasionalisme sipil, (merujuk pada perkembangan di wilayah Britania dan Amerika hingga sekarang). Suatu negeri dikatakan memiliki nasionalisme sipil ketika ia memiliki lembaga perwakilan yang kuat, dan juga para elite politiknya memiliki kelenturan dalam berdemokrasi.
- Nasionalisme SARA (diterjemahkan dari kata ethnic nationalism) (terjadi di Yugoslavia atau Rwanda).
SARA di sini merujuk pada akronim zaman Orde Baru, yakni suku, agama, ras, dan antar golongan, yang sering kali justru ditabukan untuk dibicarakan dalam negeri yang sangat plural ini. Dapat dikatakan nasionalisme SARA jika para elite politik negara tersebut tidak menganut paham demokrasi, dan mengekspresikan kepentingannya hanya untuk membela satu kelompok tertentu lewat lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Snyder memilah empat jenis nasionalisme tersebut dan Ia membedakannya dari interseksi kuat atau lemahnya lembaga perwakilan politik, dan lentur atau tidak lenturnya kepentingan elite politik terhadap demokrasi.
2.4. Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat juga diartikan:
- Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
- Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
2.5. Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
- Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
- Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
- Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
- Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2.6. Beberapa Bentuk Dari Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
2.6.1. Nasionalisme Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat", "perwakilan politik".
2.6.2. Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
2.6.3. Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik syang menjadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras, menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik.
2.6.4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoamembuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwanmenganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
2.6.5. Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
2.6.6. Nasionalisme Agamaialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan
BAB III
NASIONALISME DI INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno.
Nasionalisme sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang merupakan fundamen moral Negara.
Pokok pikiran tentang dasar Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara, yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis kenegaraan.
Dalam pokok pikiran persatuan sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
3.1. Sejarah Nasionalisme Bangsa Indonesia
Nasionalisme merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.
Sedangkan nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme dan anti imperialisme. Pembentukan Indonesia sebagai nation selain faktor kesamaan geografis, bahasa, kohesifitas ekonomi, dan yang paling pokok adalah make up psikologis sebagai bangsa terjajah. Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Proklamasi Kebangsaan Indonesia tersebut dalam sejarah perkembangannya telah memberi makna yang sangat signifikan bagi nation building dan pemantapan kesadaran nasionalisme Indonesia. Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan bahwa hanya dengan ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama, budaya dan tanah kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan melawan kolonialisme. Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya masalah nasionalisme dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan sekat-sekat ideologipun oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan tersebut.
Berdirinya Republik Indonesia tersebut telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasionalisme Indonesia adalah fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Bicara tentang nasionalisme Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan padanan dengan nasionalisme Barat. Sebab nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme tersebut bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang bisa menjurus ke sovinisme (nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau sukubangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul dll. sesuai dengan individualisme Barat. Nasionalisme Indonesia sampai tahun 1965 sudah mantap bersemayam di dada bangsa Indonesia. Tahap nation building telah tercapai dan bersiap-siaga untuk menuju ke tahap berikutnya yaitu state building, yang terhambat dan rusak berat dalam perjuangan untuk nation building, perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan dan sisa-sisa kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata terpangkas oleh timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde Baru atau Rezim Jendral Soeharto.
Sekarang ini harus diakui bahwa kesadaran Nasionalisme sedang mempunyai banyak masalah berat, yang memerlukan pembenahan secara serius dan diberbagai asfek. Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan kesatuan negara Indonesia. Dengan melihat kembali ke sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orde Baru berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran-militer yang anti demokrasi, anti national, anti HAM, anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal nasionalisme Indonesia. Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian rakyat mendasar, terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya dijarah dan kebudayaannya dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan terjadi penjajahan oleh rezim Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini meskipun hanya 32 tahun (suatu jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan dengan penjajahan kolonialisme Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang diakibatkannya telah menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan kesengsaraan rakyat yang tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat daerah luar Jawa merasakan ketidak adilan yang sangat mendalam, yang mengakibatkan tumbuhnya benih-benih gerakan disintegrasi dalam negara Indonesia. Di samping itu konflik yang bernuansa SARA, misalnya antara suku Dayak dengan suku Madura (di Kalimantan), antara ummat Kristen dengan ummat Islam (di Maluku dan Sulawesi), penganiayaan fisik dan pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll. Adalah contoh retaknya bangunan nasionalisme Indonesia.
Maka dengan demikian menjadi jelas bahwa sumber keretakan bangunan nasionalisme tersebut, adalah kekuasaan rezim Orde Baru di bawah pimpinan jendral Soeharto. Tanpa mengetahui sumber malapetaka tersebut kita tidak akan bisa dengan tepat memperbaiki atau menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit tersebut.
Memang dengan melihat multi kultural bangsa, kita tidak mudah untuk membangkitkan Negara ini dari keterpurukkan, bahkan dengan mengganti NKRI ini menjadi Negara federal pun tidak dimungkinkan meski secara teori dan secara komposisi masyarakat kita ini mengarah kepada yang demikian
Serta alasan pembentukan negara federal dalam kaitannya dengan masalah nasionalisme Indonesia tidak dapat dibenarkan.
Di samping itu masih ada lagi alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di Indonesia:
- Dalam situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat rawan dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
- Dalam membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar.
Dari persoalan-persoalan yang terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:
- Pembangunan ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara luas.
- Penegakan demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
- Penggalakan kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.
3.2. Nasionalisme dan Negara Bangsa
Hubungan negara dan warga negara sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas bagi suatu kelompok.
Nasionalisme terbagi menjadi 5 jenis yaitu :
- Nasionalisme humaniter
- Nasionalisme yacobin
- Nasionalisme tradisional
- Nasionalisme liberal
- Nasionalisme integral
Konsep nasionalisme dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern.
Revolusi Prancis pada tahun 1789 mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis.
Indonesia dapat dicirikan sebagai satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20 dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena melampaui batas-batas etnis.
Untuk membentuk negara lebih sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya integrasi nasional yang solid.
Dalam merancang lembaga-lembaga negara Indonesia bersumber dari :
- Esensi kultur politik tradisional yang dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya majemuk
- Faham atau institusi kenegaraan modern yang dianut pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Dari faham dan institusi kenegaraan modern disepakati bahwa paham negara yang berdasarkan hukum, bentuk negara yang republik, kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemilihan umum, sistem pemerintahan presidensiil, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, otonomi daerahdan jaminan hak warga negara dan penduduk. Dengan kesepakatan tersebut maka terbentuklah negara Indonesia.
3.3. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Rasa Nasionalisme di Indonesia
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi rasa nasionalisme di Indonesia, faktor-faktor ini sangat berpengaruh kepada tingkat atau kadar ataupun seberapa tinggi rasa nasionalisme yang tertanam di masyarakat Indonesia ini.
Faktor-faktor tersebut adalah :
3.3.1. Faktor Ekonomi
Pada tahun 1997, dunia dilanda krisis moneter yang menjalar dari mexico, terus ke Asia seperti Jepang, Korea, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Negara-negara di asia seperti Jepang, Korea, Thailand, dan Malaysia cepat keluar dari krisis, karena Negara-negara itu kuat dasar perekonomian dan mempunyai upaya yang kuat dan etos kerja yang tinggi ingin cepat-cepat keluar dari krisis. Akan tetapi di Indonesia, krisis moneter ini amat membuat Indonesai terpuruk. Kemiskinan, pengangguran, perekonomian yang lemah, krisis politik, krisis kekuasaan, bahkan krisis kepercayaan dan yang paling parah krisis nasionalisme. Tingkat kemiskinan yang tinggi dan pengangguran yang dimana-mana membuat rasa akan bangga terhadap bangsa Indonesia memudar. Rasa percaya pun ikut hilang, dan timbulnya berbagai macam kecurigaan yang berlebihan ikut memperburuk dan memperumit masalah bangsa ini. Keterkaitan rendahnya rasa nasionalisme dengan ekonomi adalah dimana kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa seseorang yang miskin ataupun pengemis, pengamen dan sejenisnya pastinya jauh dari pikiran apa yang bisa kita berikan pada bangsa dan Negara ini. Mereka lebih mementingkan urusan perut mereka sendiri. Karena memang itu seharusnya jika kitapun berada pada situasi yang sama. Artinya memang rendahnya rasa nasionalisme sangat berkaitan erat dengan faktor ekonomi. Bisa dikatakan jika dengan penghidupan yang layak seperti maka kesadaran akan rasa nasionalime yang tumbuh dari diri kita sendiri akan sangat subur.
3.3.2. Faktor Budaya
Budaya merupakan faktor utama yang bisa dibilang menentukan rasa nasionalisme suatu bangsa. Dalam faktor ini budaya negative baik dari budaya barat ataupun dari budaya internal masyarakat kita berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme. Apabila dilihat lebih jauh budaya barat lebih kepada gaya hidup mereka seperti free sex, loyal, dan serba bebas lainnya membuat rasa akan cinta tanah air khususnya Indonesia semakin terkuras, sebagai contoh kita lebih banyak melihat masyarakat khususnya para remaja yang lebih mengagung-agungkan tokoh-tokoh lain yang bisa dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa, dan membuat mereka lupa akan rasa yang pernah kita miliki bersama disaat meraih kemerdekaan dari penjajah. Yaitu rasa persatuan dan kesatuan, rasa nasionalisme yang tinggi dan rasa yang menginginkan adanya perubahan.
Ditambah lagi dengan bermacam-macam suku bangsa di Indonesia ini yang tentunya lebih banyka perbedaanya dibandingkan dengan persamaan, yang tentu saja dapat menimbulkan konflik-konflik internal bangsa, seperti kejadian di Madura dan Maluku serta Jakarta beberapa decade silam lalu. Hal tersebut memang bias dibilang telah menodai rasa Nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Dan bagaimana mungkin kita akan dianggap sebagai bangsa yang menghargai sejarah dan Nasionalisme tinggi jika dengan hal yang kecil pun kita mudah sekali dipecah belahkan. Oleh sebab itu pastinya factor ini sangat berpengaruh terhadap rasa nasionalisme di Indonesia.
3.4. Mengukur Tingkat Nasionalisme Masyarakat Indonesia
Dalam hal ini memang susah untuk mengukur tingkat Nasionalisme bangsa Indonesia secara matematis. Akan tetapi dari berbagai faktor yang mempengaruhinya kita dapat juga mengira-ngira bagaimana tingkat Nasionalisme yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini.
Faktor ekonomi dan budaya yang telah dibahas diatas memang sangat berperan dalam rasa Nasionalisme Bangsa Indonesai karena bagaimana akan bisa membanggakan bangsa dan Negara ini jika kemiskinan masih banyak, pengangguran masih numpuk, tingkat kriminalitas makin tinggi. Orang pun akan memikirkan dua kali jika mugkin ditanyakan apakah anda cinta dengan bangsa dan Negara ini?. Tapi tentunya pendapat orang berbeda tergantung dari pemikiran mereka, akan tetapi sebagain masyarakat indonesiakan masih berada di garis kemiskinan. Dengan kata lain pemikiran itu mungkin saja bisa dibenarkan.
Contoh lainnya yang bisa dibilang mengurangi dan mengotori rasa nasionalisme adalah dimana banyaknya kasus korupsi bahkan kolusi dan nepotisme yang jelas sekali membuat Negara ini tetap dalam keadaan terpuruk. Bagaimana mungkin orang yang benar mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi dapat menguras harta yang bukan haknya. Harta yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat. Apalagi kasus-kasus yang menyangkut para elit politik dan orang nomor sekian di Indonesia. Itu sudah menodai nasionalisme.
Ditambah lagi perbedaan sedik saja di negeri ini bisa jadi masalah besar. Contohnya dalam masalah supporter sepak bola yang sering terjadi kerusuhan, pengrusakan dan tawuran antar supporter, rasisnya para suporter. Kapan bangsa Indonesia ini akan dewasa dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi jika adanya perbedaan sedikit saja bisa jadi masalah besar?
Kapan Indonesia akan seperti Negara Jepang yang bisa dibilang jiwa patriotisme dan nasionalisme sangat tinggi sekali. Jika kita Tanya saja pada masyarak mungkin saja masih banyak yang tidak tahu Pancasila, padahal pancasila bisa dibilang wadah tempat menyatukan berbagai penghalang yang menghantui bangsa Indonesia ini.
Tapi rasa optimis ini akan terus ada karena dari gejala situasi saat ini. Sebagai contoh pengakuan budaya batik oleh Negara tetangga menimbulkan rasa persatuan dan nasionalisme sebab kita pun tidak mau budaya bangsa yang asli kita miliki menjadi hilang begitu saja menjadi milik orang. Rasa tersebut timbul dari rasa senasib untuk memiliki bangsa Indonesia ini. Akan tetapi jika rasa itu tidak di imbangi dengan rasa penghormatan terhadap bangsa dan Negara lain maka akan menimbulkan sikap cauvinisme.
Sikap yang mengagungkan bangsa dan Negara sendiri tanpa menghormati bangsa dan Negara lainnya.
Rasa optimis itu tentu saja harus diimbangi dengan pembenahan diberbagai aspek kehidupan seperti pembenahan system perekonomian dan perpolotikan serta system hokum yang bagus. Karena sekali lagi jika faktor yang mempengaruhinya kurang baik maka Indonesia akan tetap tertinggal dan rasa nasionalisme itu mungkin saja akan menghilang dan rasa percaya terhadap para pemimpin akan habis. Dan tentu mungkin apa yang kan diprediksikan setelah itu adalah mungkin saja kita akan mengalami evolusi seperti tahun 98? Tapi saya harapkan tidak demikian karena kita yakin masih punya semangat untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.5. Menegakan Kembali Ideal Nasionalisme Indonesia
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah Proklamasi Kebangsaan Indonesia yang merupakan ikrar tentang eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia yang telah tumbuh puluhan tahun dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut pada tanggal 17 Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Hal itu membuktikan bahwa nasionalisme Indonesia sudah merupakan faktor penentu perkembangan sejarah Indonesia – sejarah berdirinya negara Republik Indonesia.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kegagalan atas upaya tersebut di atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian kesadaran nasionalisme Indonesia, yang akan berakibat semaraknya gerakan disintegrasi bangsa dan negara. Inilah tugas berat pemerintahan dewasa ini. Maka adalah tugas kita semua untuk membantu pemerintahan dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan negara dewasa ini.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Rasa Nasionalisme di Indonesia telah ada dari jaman perjuangan melawan para penjajah hanya tahun demi tahun mengalami penipisan karena adanya banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya faktor perekonomian yang mana menimbulkan banyak masalah pengangguran, kemiskinan dan lain-lain. Rasa Nasionalisme itu harus kita pupuk ulang agar tidak hilang ditelan masa. Negara Indonesia sendiri menganut Nasionalisme Pancasila yang mana dalam Nasionalisme ini kita tidak hanya mencintai Bangsa dan Negara Indonesia sendiri tapi juga menghormati Negara dan bangsa lainnya.
- Saran
Untuk dapat memupuk kembali semangat nasionalisme bangsa Indonesia, salah satunya bisa juga dengan lebih menekankan pada pembenahan bidang perekonomian terlebih dahulu supaya tingkat kemiskinan kita berkurang. Karena jika kita sudah menjadi bangsa yang Adil dan Sejahtera Niscaya Rasa Nasionalisme kita pun akan tinggi dan Rakyat semakin bangga dengan bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini.
Terima Kasih udah membaca makalah ini ^^ ..
Sumber : http://suarauangsly.blogspot.co.id
0 Response to "Makalah Mengenai Nasionalisme (2016)"
Post a Comment